Nomer Kontak Hp Tsel Pengacara Balikpapan Samarinda

Nomer Telepon Pengacara Balikpapan Samarinda. Untuk Kirim Pesan Whatsapp tinggal klik gambar ini


Follow Facebook Pengacara Balikpapan Samarinda

NAFKAH ANAK OLEH PENGACARA PERCERAIAN PENAJAM

NAFKAH ANAK OLEH PENGACARA PERCERAIAN PENAJAM
Pertanyaan yang sering ditanyakan saat konsultasi dengan pengacara Balikpapan adalah kurang lebih seperti berikut ini: “Waktu kami bercerai nafkah anak dan hak asuh anak tidak dimohonkan, saat ini anak-anak ikut saya sebagai Ibu kandungnya dan ayahnya sudah tidak menafkahi lagi semenjak kami bercerai dan sekarang ayahnya anak-anak sayasudah menikah lagi, bisakah saya menuntut nafkah anak saya? Putusnya perkawinan memiliki akibat hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Undang-Unang Perkawinan, pada Pasal 41, yakni berbunyi: Pasal 41 Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah : a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya; b. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut; c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri Kedua orangtua diwajibkan untuk memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya sampai dengan anak mereka menikah atau dewasa. Kewajiban ini berlangsung terus menerus tidak terputus meskipun ikatan sebagai seorang suami ataupun isteri telah terputus. Namun hubungan orang tua dan anak tidak terputus sampai akhir hayatnya. Ibu tetap punya peran dalam pengasuhan, sedangkan ayah selain turut serta dalam pengasuhan, juga tetap bertanggung jawab dan berkewajiban untuk terus menjamin kesejahteraan hidup anak-anak mereka sampai anak-anak tersebut cukup umur. Seorang ayah yang bertanggung jawab selalu memperhatikan nasib anaknya, walaupun telah terjadi perceraian. Dia tidak boleh melalaikan tugas dan kewajiban itu dalam memberikan bimbingan dan nafkah. Si ayah tidak boleh membiarkan anak itu menjadi beban si ibu. Jadi nafkah atau biaya hidup anak-anak serta seluruh biaya pemeliharaan dan pendidikan anak tetap menjadi kewajiban suami, meskipun anak-anak tidak tinggal bersama ayahnya. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 41 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) tersebut diatas.
. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 45 UUP sebagai berikut: 1. Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. 2. Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. Lebih lagi, UUP secara khusus menentukan bahwa ayahlah yang berkewajiban untuk menanggung semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak. Sehingga, jika pasca perceraian ayah tidak bisa melepaskan tanggung jawab atas biaya hidup anak. Bahkan sebagai orang tua dari anak-anak, dan mantan suami bagi Isteri, Anda juga berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak; b. menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan d. memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak. Hal ini juga sejalan dengan firman Allah SWT. dalam surat An- Nisa’ ayat 33 sebagai berikut ; Yang artinya “ Dan Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada isteri-isteri (para ibu) dengan cara yang ma’ruf ; Tidak alasan pembenar untuk sang Ayah yang melalaikan kewajibannya, yang menjadi permasalahan adalah bagaimana jika Sang Ayah enggan melaksanakan kewajibannya ?? a. Komunikasikan dengan baik-baik kepada Sang Ayah b. Jika dikomunikasikan berdua tidak membuahkan hasil, utus mediator bisa dari pihak keluarga masing-masing pihak yang dituakan dan disegani oleh sang Ayah, serta bisa bertindak netral, bijak dan tidak bertindak berat sebelah dan mengutamakan perdamaian musyawarah untuk mufakat spiritnya c. Jika ada kesepakatan dari hasil mediasi ini tuangkan dalam suatu perjanjian hitam diatas putih, maksudnya tertulis dan ditandatangani saksi-saksi dan mediator tersebut, jika diperlukan dan dianggap penting bisa dibuatkan akte dihadapan notaris, d. JIka perundingan itu tidak membuahkan kesepakatan pula maka “kejarlah nafkah sampai dimeja hijau (pengadilan)”. konsultasi lebih lanjut chat pengacara penajam ddi

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "NAFKAH ANAK OLEH PENGACARA PERCERAIAN PENAJAM"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Silahkan Hubungi Pengacara Balikpapan Samarinda dengan klik gambar ini

Nomer Telepon Pengacara Balikpapan Samarinda. Untuk Kirim Pesan Whatsapp tinggal klik gambar ini

Highlight

SEMANTIK HUKUM

  https://www.pengacaraperceraianbalikpapan.com/2021/11/bahasa-hukum-indonesia-atau-bahasa.html SEMANTIK HUKUM Mungkin kita sering mendengar...