Apa dan mengapa perlu Bantuan 08123453855 Pengacara Perceraian Pidana Perdata Balikpapan Samarinda Yuni, A.Md., S.H.,bagian 2
konsultanhukum,
pengacarabalikpapan,
pengacaraperceraianbalikpapan,
pengacaraperusahaan,
pengacarasamarinda,
pengacaratenggarong
Edit
08123453855 Apa dan mengapa perlu Bantuan Pengacara Perceraian Pidana Perdata Balikpapan Samarinda Yuni, A.Md., S.H.,bagian 2
Oleh Yuni, A.Md, SH salah satu pengacara Balikpapan
Pada bagian sebelumnya yakni
bagian 1 (satu) salah satu pengacara balikpapan Yuni, A.Md., S.H., telah mengupas tuntas tentang pengertian Advokat, pengacara, konsultan hukum dari berbagai sumber,
link alamat digoogle maps:
Bagian 2 salah satu pengacara balikpapan Yuni, A.Md., S.H., telah membahas tentang pengalaman dilapangan yang diperoleh salah satu pengacara balikpapan Yuni, A.Md., S.H., bersama Klien yakni apa perlu bantuan pengacara balikpapan Yuni, A.Md., S.H.:
Baiklah salah satu pengacara balikpapan Yuni, A.Md., S.H., akan menjawab pertanyan mengenai mengapa perlu bantuan pengacara balikpapan Yuni, A.Md., S.H.:
1. Amanah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981
Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981, Pengacara/penasihat hukum umumnya dan pengacara balikpapan Yuni, A.Md., S.H., pada khususnya diberikan amanah oleh Undang-Undang untuk mendampingi tersangka atau terdakwa. Secara lengkapnya bunyi Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 adalah sebagai berikut:
1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagai mereka.
2. Perlindungan Hak Asasi Manusia
Indonesia adalah negara hukum yang demokratis berdasarkan pancasila dan Undang-Undang dasar 1945, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin segala warganegara sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.
Dimana salah satu prinsip negara hukum dari 12 prinsip yang ada. Sehubungan dengan perlindungan hak asasi manusia, Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Salah satu jaminan konstitusional dalam hukum yang dimaksud ialah Hak Atas Bantuan Hukum. Sebagaimana termaktum dalam Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Yang berbunyi sebagai berikut :
Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasehat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
Baca diartikel 12 prinsip negara hukum
3. Langkah dan Keputusan yang Pas dan Tepat serta Akurat
Apabila Anda yang sedang bermasalah dengan hukum dan tidak memahami hukum sama sekali maka akan sangat sangat membantu jika Anda didampingi oleh seorang pengacara, entah posisi Anda benar apalagi jelas-jelas diposisi yang menjadi tersangka baik karena memang Anda yang berbuat maupun Anda yang menjadi korban atau Anda berada ditempat dan waktu yang salah.
Sesuai hadist nabi bagi yang beragama Islam pasti familiar dengan ini :
hadits Abu Huroiroh di dalam Shohih Bukhori dari Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam (disebutkan): bahwa beliau pernah ditanya: kapan hari kiamat? Maka Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya:
«إِذَا وُسِدَ الأَمْرُ إلى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ»
“Apabila suatu perkara diserahkan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah kehancurannya”.
4. Keadilan yang tidak memihak
Dengan diwakili oleh pengacara berarti Anda telah mewakilkan seluruh permasalahan hukum atau hak Anda yang terampas untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan tidak memihak kepada pihak yang dengan segala cara ingin merugikan pihak lain.
5. Memberikan keterangan dengan Bebas dan Benar
Pengetahuan, kemampuan dan pengalaman dan kesiapan secara Psikologi masing-masing orang berbeda-beda saat menghadapi masalah, karenanya dengan didamping pengacara balikpapan Yuni, A.Md., S.H., pada khususnya para pihak yang terlibat dalam hukum akan dapat dengan bebas dan dengan benar mengungkapkan kejadian yang sebenar-benarnya tanpa ada yang disembunyikan dan tanpa tekanan atau paksaan dalam bentuk apapun baik fisik, mental maupun spritual.
6. Terang dan jelas
Anda dan keluarga akan terang dan jelas melihat masalah yang sedang dihadapi karena mendapatkan penjelasan dari yang memahami dan berpengalaman mengenai langkah dan keputusan yang tepat dan Pas serta Akurat yang harus Anda ambil yang diputuskan atas landasan ilmu dan terbebas dari “konflik of interest” tidak bercampur emosi karena ditangani oleh pihak yang netral.
link video :https://youtu.be/pwHjOddQB_g
Oleh Yuni, A.Md, SH salah satu pengacara Balikpapan
Pada bagian sebelumnya yakni
bagian 1 (satu) salah satu pengacara balikpapan Yuni, A.Md., S.H., telah mengupas tuntas tentang pengertian Advokat, pengacara, konsultan hukum dari berbagai sumber,
link alamat digoogle maps:
Bagian 2 salah satu pengacara balikpapan Yuni, A.Md., S.H., telah membahas tentang pengalaman dilapangan yang diperoleh salah satu pengacara balikpapan Yuni, A.Md., S.H., bersama Klien yakni apa perlu bantuan pengacara balikpapan Yuni, A.Md., S.H.:
Baiklah salah satu pengacara balikpapan Yuni, A.Md., S.H., akan menjawab pertanyan mengenai mengapa perlu bantuan pengacara balikpapan Yuni, A.Md., S.H.:
1. Amanah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981
Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981, Pengacara/penasihat hukum umumnya dan pengacara balikpapan Yuni, A.Md., S.H., pada khususnya diberikan amanah oleh Undang-Undang untuk mendampingi tersangka atau terdakwa. Secara lengkapnya bunyi Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 adalah sebagai berikut:
1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagai mereka.
2. Perlindungan Hak Asasi Manusia
Indonesia adalah negara hukum yang demokratis berdasarkan pancasila dan Undang-Undang dasar 1945, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin segala warganegara sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.
Dimana salah satu prinsip negara hukum dari 12 prinsip yang ada. Sehubungan dengan perlindungan hak asasi manusia, Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Salah satu jaminan konstitusional dalam hukum yang dimaksud ialah Hak Atas Bantuan Hukum. Sebagaimana termaktum dalam Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Yang berbunyi sebagai berikut :
Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasehat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
Baca diartikel 12 prinsip negara hukum
3. Langkah dan Keputusan yang Pas dan Tepat serta Akurat
Apabila Anda yang sedang bermasalah dengan hukum dan tidak memahami hukum sama sekali maka akan sangat sangat membantu jika Anda didampingi oleh seorang pengacara, entah posisi Anda benar apalagi jelas-jelas diposisi yang menjadi tersangka baik karena memang Anda yang berbuat maupun Anda yang menjadi korban atau Anda berada ditempat dan waktu yang salah.
Sesuai hadist nabi bagi yang beragama Islam pasti familiar dengan ini :
hadits Abu Huroiroh di dalam Shohih Bukhori dari Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam (disebutkan): bahwa beliau pernah ditanya: kapan hari kiamat? Maka Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya:
«إِذَا وُسِدَ الأَمْرُ إلى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ»
“Apabila suatu perkara diserahkan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah kehancurannya”.
4. Keadilan yang tidak memihak
Dengan diwakili oleh pengacara berarti Anda telah mewakilkan seluruh permasalahan hukum atau hak Anda yang terampas untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan tidak memihak kepada pihak yang dengan segala cara ingin merugikan pihak lain.
5. Memberikan keterangan dengan Bebas dan Benar
Pengetahuan, kemampuan dan pengalaman dan kesiapan secara Psikologi masing-masing orang berbeda-beda saat menghadapi masalah, karenanya dengan didamping pengacara balikpapan Yuni, A.Md., S.H., pada khususnya para pihak yang terlibat dalam hukum akan dapat dengan bebas dan dengan benar mengungkapkan kejadian yang sebenar-benarnya tanpa ada yang disembunyikan dan tanpa tekanan atau paksaan dalam bentuk apapun baik fisik, mental maupun spritual.
6. Terang dan jelas
Anda dan keluarga akan terang dan jelas melihat masalah yang sedang dihadapi karena mendapatkan penjelasan dari yang memahami dan berpengalaman mengenai langkah dan keputusan yang tepat dan Pas serta Akurat yang harus Anda ambil yang diputuskan atas landasan ilmu dan terbebas dari “konflik of interest” tidak bercampur emosi karena ditangani oleh pihak yang netral.
link video :https://youtu.be/pwHjOddQB_g
0 Response to "Apa dan mengapa perlu Bantuan 08123453855 Pengacara Perceraian Pidana Perdata Balikpapan Samarinda Yuni, A.Md., S.H.,bagian 2"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.