Nomer Kontak Hp Tsel Pengacara Balikpapan Samarinda

Nomer Telepon Pengacara Balikpapan Samarinda. Untuk Kirim Pesan Whatsapp tinggal klik gambar ini


Follow Facebook Pengacara Balikpapan Samarinda

Memahami Harta gono gini olehPengacara Perceraian Pidana Perdata di Balikpapan Samarinda 08123453855

Pengacara Perceraian Pidana Perdata di Balikpapan Samarinda
Adalah hampir bisa dipastikan, tidak ada yang membayangkan bahkan memimpikan ini rumah tangga yang dibentuk berdasarkan cinta yang telah dibina bertahun-tahun bahkan puluhan tahun akan berakhir dengan perceraian. Pupus ungkapan bahwa harta yang paling berharga adalah keluarga. Bahkan sebagai Pengacara yang aktif melakukan pendampingan, tak jarang melihat klien yang kadang terpaksa harus merasakan  "tekanan nuansa psikologis ruangan sidang" Pengadilan Agama ataupun Pengadilan Negeri di Balikpapan.

Pengertian Harta gono gini

Tidak hanya perceraian yang menyesakkan dada sebenarnya tapi harta gono gini yang diperoleh secara bersama baik secara berimbang kontribusinya antara suami dan isteri ataupun pendapatan isteri kebetulan yang jauh lebih besar ataupun sebaliknya, menjadi ajang perebutan antara keduanya dan semakin

memahami harta gono gini oleh pengacara perceraian di Balikpapan
memperuncing dan memperburuk arus komunikasi diantara keduanya. Apalagi jika keduanya merasa merekalah yang paling berhak mendapatkan jumlah yang jauh lebih besar dengan dalil-dalil yang dirasakan oleh masing-masing pihak yang paling benar. Ini baru satu point dari efek perceraian belum lagi bagi mereka yang telah memiliki anak buah pernikahan mereka, mereka akan berseturu pula terkait dengan hak asuh anak, nafkah anak, nilai nafkah anak dan banyak pernik-pernik terkait dengan perceraian ini.

Kenapa hal ini harus terjadi, banyak hal yang mempengaruhi. Namun yang jelas isu mengenai masalah harta gono gini ini sering menjadi topik yang paling hangat dan kadang menjadi trending topik, apalagi jika para pihaknya adalah public figure .


Latar belakang 


Melihat fenomena perebutan harta gono gini  yang sering terjadi di masyarakat kita maka adalah satu hal yang wajar jika para pembaca (eh pede ya bakalan ada yang baca, tapi memang harus Pede karena ini harusnya jadi ilmu yang bermanfaat bagi yang akan menikahkan ya ???) yang akan menikah memikirkan hal-hal tersebut diatas bukan menjadikannya takut untuk menikah tetapi mempersiapkan jika hal ini terjadi apa yang harus disiapkan diawal. Contohnya adalah perjanjian Pra nikah.

Namun perjanjian pra nikah ini masih tabu dibicarakan dimasyarakat kita, karena ada yang berpandangan bahwa pernikahan adalah satu ikat suci yang akan merusak kesuciannya jika diberi embel-embel dengan perjanjian-perjanjian yang akan mengotori kesuciannya atau adanya perjanjian berarti telah ada kecurigaan satu sama lain tentang adanya  pihak yang tidak transparan.

Sebenarnya bukan itu semangat yang melatarbelakangi ada di perjanjian Pra nikah itu karena pada  kenyataannya bahwa dalam perjanjian  Pra nikah tidak hanya harta gono gini yang dimasukkan dalam point-point perjanjiannya tapi bisa  apa saja yang disepakati oleh kedua belah pihak untuk dimasukkan kedalamnya terkait dengan membangun sebuah keluarga yang harmonis dan sejahtera sebagaimana perkawinan yang diinginkan dalam,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, contohnya  adalah :

1. Suami tidak boleh berpoligami

2. Suami atau isteri tidak boleh melakukan kekerasan dalam rumah Tangga (KDRT) baik fisik maupun non fisik, baik verbal maupun non verbal.

3. Isteri diperbolehkan tetap berkarier

4. Isteri tetap boleh melanjutkan pendidikannnya meskipun berumah tangga.

5. Dan masih banyak hal lagi yang harus disepakati di awal diluar harta gono gini.

Karena yang akan hidup bersama ini adalah dua orang dengan latar belakang, pola asuh dan pola didik yang berbeda, adalah satu hal yang wajar jika harus ada penyelarasan atau penyesuaian dulu dengan berbagai hal yang harus disepakati, sehingga setelah mereka sepakat untuk menikah maka  mereka telah satu visi dan misi, walaupun didepan akan banyak hal-hal yang merintangi namun dengan adanya kesamaan visi dan misi ini akan memudahkan keduanya menanggulangi/menyelesaikan rintangan-rintangan tersebut.

Untuk itulah yang melatarbelakangi kenapa artikel ini perlu diangkat dalam wacana public. Karena masyarakat harus mengetahui dan memiliki pengetahuan yang memadai tentang masalah harta gono gini ini yang justru akan membuka cakrawalan dan menambah wawasan, bahwa ada banyak aspek yang harus dipersiapkan sebelum melangkah ke gerbang pernikahan
pengertian harta gono gini dari berbagai sumber oleh pengacara perceraian balikpapan

Pengertian 


Sebelum kita memberikan pengertian tentang harta gono gini,  dilihat dari berbagai pandangan dan dari beberapa literatur yang pernah salah satu pengacara dibalikpapan dan pengacara perceraian dibalikpapan baca.

Konsep dan istilah “gono-gini” menurut Happy Susanto dalam bukunya Pembagian Harta Gono Gini saat terjadi Perceraian, yang diterbitkan di Tahun 2008, pada halaman 2 dituliskan bahwa Konsep dan istilah “gono-gini” itu sebenarnya diambil dari tradisi Jawa, Kamus Besar Bahasa Indonesia (2001:330) mendefinisikan kata “gana-gini’ dalam tradisi jawa sebagai “anak yang hanya dua bersaudara, laki-laki dan perempuan (dari satu ayah dan satu Ibu)”.Istilah “gana-gini” kemudian dikembangkan sebagai konsep tentang persatuan antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan perkawinan. Oleh karena itu, harta yang memang berhubungan dengan ikatan perkawinan tersebut kemudian disebut dengan “harta gono-gini”.

Sebenarnya kalimat harta gono gini ini lebih tenar/familiar dimasyarakat dibandingkan dengan istilah hukum yang digunakan secara resmi dan legal formal dalam peraturan perundang-undangan di tanah air, baik dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, dalam KItab Undang-Undang Hukum Perdata serta dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), disana tidak ditemukan istilah Harta Gono Gini yang ada adalah Harta bersama.

Diberbagai daerah di Tanah Air sebenarnya juga dikenal istilah-istilah lain yang sepadan dengan pengertian harta gono-gini (di Jawa). Hanya, diistilahkan secara beragam dalam hukum adat yang berlaku dimasing-masing daerah. Misalnya di Aceh, harta gono-gini diistilahkan dengan hareuta sihareukat,  di Minangkabau dinamakan harta suarang; di Sunda digunakan istilah guna-kaya, di Bali disebut dengan druwe gabro; dan di Kalimantan digunakan istilah barang perpantangan.

Namun dalam perjalanannya, rupanya istilah gono-gini lebih popular dan dikenal masyarakat, baik digunakan secara akademis, yuridis, maupun dalam perbendaharaan dan kosa kata masyarakat pada umumnya. Untuk itulah, banyak digunakan istilah harta gono-gini yang lebih banyak atau lebih familiar di telingga masyarakat kita.

Salah satu pengacara di Balikpapan dan pengacara perceraian di Balikpapan, coba uraikan tentang pengertian Harta Gono Gini,

1. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1  Tahun 1974, Pasal 35


Pasal 35
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.



Pasal 36
(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.

Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.

2. Menurut Kompilasi Hukum Islam, Harta Gono Gini dikenal dengan istilah Harta Kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Huruf f adalah sebagai berikut:


Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersam suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun;

lebih spesifikasi lagi dijelaskan dalam pasal-pasal tersebut dibawah ini mengenai harta bersama dalam perkawinan yakni  dalam BAB XIII Harta Kekayaan Dalam Perkawinan dimulai dari asal usulnya hingga proses pembagiannya sebagaimana termaktum dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 97.

3. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 119

“sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan.  Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami isteri.

4. Menurut Kamus Bahasa Besar Indonesia Online

Dalam Kamus Bahasa Besar  Indonesia Online disebutkan istilah “gana-Gini”, diberi pengertian sebagai berikut :
“Harta yang berhasil dikumpulkan selama berumahtangga  sehingga menjadi hak berdua suami isteri.”
Sedangkan Legal formalnya adalah harta bersama, yang berarti :
“Harta yang digunakan (dimanfaatkan ) bersama-sama”.


Demikian saya uraikan pemahaman harta gono gini yang termasuk dalam ranah hukum perdata. Semoga menambah pencerahan hukum bagi Anda


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Memahami Harta gono gini olehPengacara Perceraian Pidana Perdata di Balikpapan Samarinda 08123453855"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Silahkan Hubungi Pengacara Balikpapan Samarinda dengan klik gambar ini

Nomer Telepon Pengacara Balikpapan Samarinda. Untuk Kirim Pesan Whatsapp tinggal klik gambar ini

Highlight

SEMANTIK HUKUM

  https://www.pengacaraperceraianbalikpapan.com/2021/11/bahasa-hukum-indonesia-atau-bahasa.html SEMANTIK HUKUM Mungkin kita sering mendengar...